Jumat, 22 November 2013

Ajaran Agama Sesat yang Dianggap Masyarakat


ALIRAN sesat, yaitu pemahaman atas ajaran agama atau tata cara melakukan amal ibadat yang dianggap menyimpang dari tuntunan Alquran dan Sunnah Rasulullah sebetulnya bukan hal baru di kalangan umat Islam.
Ajaran yang dianggap sesat dalam agama Islam cukup beragam, namun beberapa gerakan yang cukup terkenal di Indonesia adalah sebagai berikut:
Ahmadiyyah
Ahmadiyyah (Urdu: احمدیہ Ahmadiyyah) atau sering pula ditulis Ahmadiyah, adalah sebuah gerakan keagamaan Islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) pada tahun 1889, di sebuah kota kecil yang bernama Qadian di negara bagian Punjab, India. Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Mujaddid, al Masih dan al Mahdi
Para pengikut Ahmadiyah, yang disebut sebagai Ahmadi atau Muslim Ahmadi, terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama ialah "Ahmadiyya Muslim Jama'at" (atau Ahmadiyah Qadian). Pengikut kelompok ini di Indonesia membentuk organisasi bernama Jemaat Ahmadiyah Indonesia, yang telah berbadan hukum sejak 1953 (SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953.Kelompok kedua ialah "Ahmadiyya Anjuman Isha'at-e-Islam Lahore" (atau Ahmadiyah Lahore). Di Indonesia, pengikut kelompok ini membentuk organisasi bernama Gerakan Ahmadiyah Indonesia, yang mendapat Badan Hukum Nomor I x tanggal 30 April 1930. Anggaran Dasar organisasi diumumkan Berita Negara tanggal 28 November 1986 Nomor 95 Lampiran Nomor 3 (wikipedia . key : ajaran sesat)
Namun, kini satu-satu nya cara sebagai prinsip kita sebagai umat islam yang dapat mengukur dan mengenali apakah ajaran atau amalan yang disampaikan di dalam pengajian masih dalam lingkup Islam yang lurus, lingkup ahlus sunnah wal jama’ah atau sudah menyimpang bahkan terperosok ke dalam ajaran yang dianggap sesat, yang harus kita hindari.
  • Ciri paling utama keyakinan akan keesaan Allah dalam artinya yang mutlak; yang diiringi dengan penghambaan dan ketundukan yang penuh kepada Allah. Dengan kalimat lain, ciri utama ajaran Islam adalah pemisahan yang tegas dan tajam antara Allah dengan manusia. Allah adalah khalik, Tuhan yang disembah, sedang manusia adalah makhluk, hamba yang diberi tugas untuk menyembah dan menghambakan diri kepada Allah. Manusia tidak akan pernah naik kedudukannya menjadi Allah (bersatu dengan Allah) dan sebaliknya Allah juga tidak akan pernah turun menjadi manusia (masuk ke dalam diri manusia). Jadi kalau ada yang mengaku bahwa dia sudah mencapai tingkat yang tinggi sehingga menyatu dengan Allah, atau Allah telah masuk ke dalam dirinya, maka ajaran tersebut dapat dikatakan sesat tidak sesuai dengan akidah Islam yang lurus.
  • Prinsip kedua sebagai lanjutan dari prinsip pertama, manusia adalah sama di depan Allah, dan semuanya boleh menghadap, memohon, mengadu dan menyembah Allah secara langsung tanpa perantara. Kedekatan seseorang dengan Allah diukur dengan ketakwaannya, bukan dengan keturunan, warna kulit, umur, jabatan ataupun pengetahuan yang dia kuasai. Dengan kata lain dalam Islam tidak ada sistem kependetaaan. Semua orang boleh berhubungan langsung dengan Allah, beribadat dan berdoa
  • Prinsip ketiga, Muhammad saw. Sesudah beliau tidak ada lagi rasul dan nabi, dalam arti tidak ada lagi orang yang menerima wahyu dari Allah. Jadi kalau ada orang yang mengaku menerima wahyu dari Allah sesudah Muhammad saw, maka pengakuan tersebut adalah bohong dan ajaran yang dia sampaikan masuk ke dalam ajaran yang sesat.
  • Prinsip yang keempat, Islam adalah agama yang lapang, sehingga selalu dapat dipahami sesuai dengan keadaan di berbagai tempat dan waktu, serta perbedaan ilmu yang dimiliki masyarakat. Dengan kata lain dalam Islam selalu ada ruang untuk perbedaan, perubahan dan perkembangan pendapat (penafsiran), pada berbagai aspek ajarannya. Kalau ada ustaz atau teungku yang mengaku hanya pendapat atau pengajaran dia saja yang benar, serta menyalahkan semua pendapat lain, maka kita perlu hati-hati mendengarkannya. Dalam Islam tidak ada kelompok yang berhak memonopoli kebenaran, sehingga berhak menyalahkan semua pendapat lain.
  • Prinsip yang kelima, yang berhak menetapkan seseorang bersalah dan karena itu boleh dijatuhi hukuman hanyalah hakim atau pengadilan. Kalau ada orang yang berkata bahwa seseorang boleh bahkan harus dihukum sedang putusan pengadilan tidak ada, maka pendapat tersebut adalah salah. Masyarakat atau orang secara pribadi tidak boleh menghakimi serta menghukum seseorang yang tidak (belum) dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Begitu juga yang berhak melaksanakan hukuman adalah petugas yang ditunjuk oleh pengadilan, bukan anggota masyarakat biasa. Jadi kalau ada seseorang menyatakan orang lain sudah salah, dan karena itu boleh dihukum maka orang tersebut dapat dianggap silap, sudah melampaui kewenangannya dan karena itu tidak boleh diikuti. Pendapat yang terakhir ini dalam bentuk ekstrim akan melahirkan teroris yang dengan gampang menyalahkan dan membunuh orang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar