SOAL
1. Apa yang dimaksud dengan etika pada Teknologi Sistem Informasi,
jelaskan menurut pendapat anda?
2. Jelaskan etika yang harus dilakukan oleh :
a. Pengguna Teknologi Sistem Informasi
b. Pengelola Teknologi Sistem Informasi
c. Pembuat Teknologi Sistem Informasi
3. Sebutkan contoh dalam kehidupan sehari-hari tentang etika dalam
Teknologi Sistem Informasi!
JAWABAN
1.
Kode Etik Profesi dalam bidang TI
Kode etik profesi adalah sarana untuk
membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat
merusak etika profesi.
Dalam lingkupTI, kode etik profesinya memuat
kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-normadalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
antara organisasi profesi sertaorganisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu
bentuk hubungan seorang professional dengan klien (penggunajasa) misalnya pembuatan
sebuah program aplikasi.
2.
A. Etika yang harus dilakukan oleh
seorang pengguna Teknologi Sistem Informasi
Sumber
daya dan fasilitas terkait dengan IT tidak boleh digunakan secara tidak etis
atau ilegal, atau yang dapat mempermalukan, mencemarkan, kesalahan
penggambaran, atau menyampaikan suatu kesan yang tidak adil atau tidak
menguntungkan bagi urusan-urusan bisnisnya, para pegawai, para pemasok, para
pelanggan, para pesaing, atau para stakeholder. Akses yang tidak sah terhadap
informasi dan sistem informasi adalah terlarang akses harus memperoleh ijin
dari pemilik informasi dan sesuai dengan deskripsi kerja dari pengguna. Prinsip
integrity, confidentiality, dan availability dalam teknologi informasi
B. Etika yang harus digunakan oleh seorang pengelola Teknologi
Sistem Informasi
Dalam era masa kini, informasi
dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan sumber-sumber lain dan
juga mempunyai persoalan dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu
manajemen khusus yaitu sistem manajemen
informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi. Teknologi
Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia
C. Etika yang harus digunakan oleh seorang pembuat Teknologi
Sistem Informasi
Pembuat mempunyai tanggung jawab manajerial. pembuat
harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan.
Hal itu termasuk melaksanakan peran pengguna dengan baik sebagai suatu sumber
daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai
seorang manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab pengguna
untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan
teknologi informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus
dipertimbangkan.
3.
Contoh kasus etika profesionalisme TI
Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank,
Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa
nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut
Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa
(8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer
tersebut adalah tandatangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni.
Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer
Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000
dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor
AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam
transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk
interior”.
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23
Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha
Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3
lantai 33 combine unit,” baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda
mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera
Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama
pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280
dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp
50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji
dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM
123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda
mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp
361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard
Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke
seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N
Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara
Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman
dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah
tersebut.
sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/etika-pada-teknologi-sistem-informasi/
http://riechell.wordpress.com/2013/04/15/contoh-studi-kasus-pelanggaran-terhadap-etika-profesi-di-bidang-sistem-informasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar