Tampilkan postingan dengan label ETIKA & PROFESIONALISME TSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ETIKA & PROFESIONALISME TSI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Mei 2014

Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI ATA 2013/2014


1. Beri contoh kasus dan jelaskan tentang gangguan pemanfaatan teknologi sistem informasi dalam kehidupan sehari- hari yang dapat menyebabkan seseorang atau pihak lain terganggu!

Pemanfaatan teknologi informasi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para user, contoh pemanfaatan dari teknologi informasi yaitu ATM untuk mengambil uang, menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi melalui mobile banking, menggunakan internet untuk melakukan transaksi (internet banking atau membeli barang), berkirim e mail, menjelajah internet, dll.
Gangguan pemanfaatan teknologi sistem informasi adalah penyimpangan- penyimpangan atau penyalahgunaan teknologi informasi yang dilakukan oleh banyak kalangan.
Berikut adalah beberapa penyalahgunaan atau gangguan pemanfaatan teknologi informasi.
• Pencurian data dari orang lain.
• Pencurian uang orang lain.
• Pencurian data rahasia milik Negara atau institusi.
• Merusak atau mengganti sistem database institusi maupun perusahaan.
• Penyadapan e-mail.
• Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3.
• Pornografi

Kasus
hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama- nama partai yang ada dengan nama- nama buah dalam website http://www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama- nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka- angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.
5 Kelemahan administrasi dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website http://www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi.
Dalam hal ini teknik yang digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.
Dari realitas tindak kejahatan tersebut di atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah pada perang informasi.

2. Mengapa muncul gangguan dalam pemanfaatan teknologi sistem informasi, jelaskan?

Munculnya gangguan dalam pemanfaatan teknologi sistem informasi dapat didorong oleh berbagai motivasi yaitu : adanya motif untuk mendapatkan sejumlah uang, motif kekuasaan, motif ekonomi, motif balas dendam, motif kepentingan pribadi dan motif popularitas.

3. Langkah – langkah yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan dari pemanfaatan teknologi sistem informasi yaitu melalui tindakan preventif atau pencegahan. Tindakan pencegahan dari pihak pemerintah yaitu melakukan penguatan terhadap sarana hukum (regulasi) yang ada, dengan melakukan update yang berkala terhadap perkembangan gangguan tersebut, serta memperkuat penegak hukum dalam melakukan penindakan yang segera dan terukur untuk memberikan deterent efek agar kejadian tersebut tidak meluas. 

Rabu, 02 April 2014

Tugas 1 Etika & Profesionalisme TSI

SOAL
1. Apa yang dimaksud dengan etika pada Teknologi Sistem Informasi, 
jelaskan menurut pendapat anda? 
2. Jelaskan etika yang harus dilakukan oleh : 
a. Pengguna Teknologi Sistem Informasi 
b. Pengelola Teknologi Sistem Informasi 
c. Pembuat Teknologi Sistem Informasi 
3. Sebutkan contoh dalam kehidupan sehari-hari tentang etika dalam 
Teknologi Sistem Informasi! 

JAWABAN

1.
Kode Etik Profesi dalam bidang TI
Kode etik profesi adalah sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Dalam lingkupTI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-normadalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi sertaorganisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (penggunajasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

2.
A. Etika yang harus dilakukan oleh seorang pengguna Teknologi Sistem Informasi
Sumber daya dan fasilitas terkait dengan IT tidak boleh digunakan secara tidak etis atau ilegal, atau yang dapat mempermalukan, mencemarkan, kesalahan penggambaran, atau menyampaikan suatu kesan yang tidak adil atau tidak menguntungkan bagi urusan-urusan bisnisnya, para pegawai, para pemasok, para pelanggan, para pesaing, atau para stakeholder. Akses yang tidak sah terhadap informasi dan sistem informasi adalah terlarang akses harus memperoleh ijin dari pemilik informasi dan sesuai dengan deskripsi kerja dari pengguna. Prinsip integrity, confidentiality, dan availability dalam teknologi informasi

B. Etika yang harus digunakan oleh seorang pengelola Teknologi Sistem Informasi
Dalam era masa kini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan sumber-sumber lain dan juga mempunyai persoalan dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen  khusus yaitu sistem manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi. Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia
C. Etika yang harus digunakan oleh seorang pembuat Teknologi Sistem Informasi
Pembuat  mempunyai tanggung jawab manajerial. pembuat harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran pengguna dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab pengguna untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.

3. Contoh kasus etika profesionalisme TI
Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”.
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,” baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.

“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.

sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/etika-pada-teknologi-sistem-informasi/
http://riechell.wordpress.com/2013/04/15/contoh-studi-kasus-pelanggaran-terhadap-etika-profesi-di-bidang-sistem-informasi/