KONDISI HUKUM DI INDONESIA
Kondisi hukum di Indonesia saat ini memiliki banyak
perubahan pada landasan serta aturan yang telah dibuat. Banyak juga pelanggaran hukum yang dilakukan
oleh si-penegaknya sendiri. Misalnya pada unsur politik. Unsur politik
merupakan unsur utama yang menjadikan Indonesia seperti tanpa hukum. Bahkan ketua
KPK pun mengakui dalam pemberantasan ini terhambat oleh unsur politik itu
sendiri. Kasus – kasus hukum saat ini
cenderung melibatkan organisasi politik dan jabatan.
Hukum saat ini cenderung
sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan para penguasa-penguasa Negara. Pada masa
kolonialisme, hukum dijadikan alat untuk menjajah warga pribumi. Pada masa
Presiden Soekarno hukum dijadikan alat revolusi. Pada masa pemerintahan
Presiden Soeharto hukum dijadikan alat pembangunan. Adapun pada masa reformasi
sampai sekarang hukum dijadikan alat kekuasaan (politik). Hal ini yang menjadi
salah satu faktor penyabab hancurnya penegakkan hukum di Indonesia.
KELAYAKAN UUD 1945 dan PANCASILA
Seharusnya , UUD 1945 dan
Pancasila adalah sebagai pedoman negara atau landasan negara dalam menjalani
penegakkan hukum di Indonesia. Namun saat ini, banyak masyarakat atau politikus
sudah melupakan 2 landasan ini. Hanya beberapa masyarakat yang menjalani atau
patuh kepada 2 hal tersebut, namun tidak menjadi acuan dalam menjalani aturan
hukum yang sudah tertera di UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar