Jumat, 22 November 2013

Kondisi Hukum di Indonesia & Kelayakan UUD 1945 serta Pancasila


KONDISI HUKUM DI INDONESIA 

Kondisi hukum di Indonesia saat ini memiliki banyak perubahan pada landasan serta aturan yang telah dibuat.  Banyak juga pelanggaran hukum yang dilakukan oleh si-penegaknya sendiri. Misalnya pada unsur politik. Unsur politik merupakan unsur utama yang menjadikan Indonesia seperti tanpa hukum. Bahkan ketua KPK pun mengakui dalam pemberantasan ini terhambat oleh unsur politik itu sendiri. Kasus – kasus hukum saat ini cenderung  melibatkan organisasi politik dan jabatan.
Hukum saat ini cenderung sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan para penguasa-penguasa Negara.  Pada masa kolonialisme, hukum dijadikan alat untuk menjajah warga pribumi. Pada masa Presiden Soekarno hukum dijadikan alat revolusi. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto hukum dijadikan alat pembangunan. Adapun pada masa reformasi sampai sekarang hukum dijadikan alat kekuasaan (politik). Hal ini yang menjadi salah satu faktor penyabab hancurnya penegakkan hukum di Indonesia.

KELAYAKAN UUD 1945 dan PANCASILA

Seharusnya , UUD 1945 dan Pancasila adalah sebagai pedoman negara atau landasan negara dalam menjalani penegakkan hukum di Indonesia. Namun saat ini, banyak masyarakat atau politikus sudah melupakan 2 landasan ini. Hanya beberapa masyarakat yang menjalani atau patuh kepada 2 hal tersebut, namun tidak menjadi acuan dalam menjalani aturan hukum yang sudah tertera di UUD 1945. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar